Jumat, 22 Juli 2011

Mendapatkan Rumah Indaman Lewat KPR


Memiliki rumah sendiri umumnya merupakan impian setiap orang, terutama bagi para kepala rumah tangga. Namun apa yang harus dilakukan bilamana belum tersedia dana yang cukup untuk membeli rumah idaman? Mungkin pengajuan KPR bisa menjawab kebutuhan Anda.
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. KPR merupakan fasilitas untuk membeli rumah dengan kredit pada bank. KPR dipandang menguntungkan karena bisa membantu kita memiliki rumah sendiri, walaupun dengan cara mencicil. Prinsip KPR adalah membiayai terlebih dahulu biaya pembelian atau pembangunan rumah, dan dana untuk membayar balik dilakukan dengan cicilan tersebut.
KPR biasanya bisa dimulai setelah tersedia dana sekitar 30-40% dari harga rumah, tergantung dari kebijakan bank. Sebelum KPR disetujui, pembeli akan diminta untuk melengkapi persyaratan untuk mengambil KPR, seperti fotokopi KTP pemohon, surat nikah atau cerai, bila sudah menikah atau cerai, Kartu Keluarga, surat keterangan WNI, slip gaji atau akta perusahaan atau izin profesi, surat keterangan dari tempat bekerja , dokumen kepemilikan agunan (SHM,IMB, PBB), dan rekening tabungan.
Anda juga harus telah mengetahui keberadaan dan kondisi rumah yang akan Anda beli. Informasi sangat penting lainnya adalah perbandingan fasilitas KPR dari bank-bank pemberi kredit. Bagaimana sistem bunganya, apakah fix atau berubah dalam jangka waktu tertentu (apakah cicilan bisa berubah nilai nominalnya), fee apa saja yang harus dibayarkan dalam proses berjalan KPR tersebut.
Bila Anda sudah yakin akan pilihan rumah dan bank pemberi KPR Anda, kunjungi bank tersebut dan mintalah informasi pengajuan KPR. Biasanya bank akan memberikan persyaratan diatas serta menyeleksi pihak konsuemen dan developer. Pihak konsumen akan dinilai kemampuan pemasukannya (1/3 pemasukan bisa untuk membayar cicilan KPR), dan juga terdapat batasan umur maksimal 55 tahun untuk karyawan. Setelah persyaratan Anda bawa ke bank, biasanya akan diadakan wawancara. Bila wawancara disetujui, Anda dapat membayarkan uang muka pembelian rumah ke developer dan menunggu keluarnya SPPK (surat persetujuan perjanjian kredit).Langkah selanjutnya adalah menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan mengurus sertifikat. Kemuadian selanjutnya adalah penyerahan kunci. Sertifikat Anda masih ditahan Bank sampai Anda melunasi semua cicilan kredit.
KPR saat ini telah berkembang, tidak saja untuk membeli rumah, namun juga menyewa dan membangun rumah diatas tanah yang telah ada. Misalnya kita membangun rumah diatas tanah yang dimiliki, setelah perhitungan pada akhir pembangunan, misalnya dana kurang mencukupi, kita bisa mencoba mengambil KPR untuk meneruskan pembangunan rumah kita sampai selesai dan menurut persyaratan yang diajukan bank. (Yulia)

1 komentar:

  1. Halo, nama saya Henny Silalahi, korban penipuan di tangan pemberi pinjaman, saya telah ditipu Rp250 juta karena saya membutuhkan pinjaman USD350,000 modal yang besar, saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi, dan bisnis saya hancur dalam proses saya kehilangan anak saya. Aku tidak bisa berdiri lagi. semua ini terjadi pada bulan November 2015, sampai aku bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya ke ibu yang baik yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaan, ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, Mei Tuhan terus memberkati Anda , saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyarankan sesama Indonesia, bahwa ada banyak penipuan di luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman yang dijamin cepat hanya mendaftar melalui ibu Maria melalui email perusahaan: morissceruloloanfirm@gmail.com, Anda dapat menghubungi saya melalui email ini hennysilalahi35@gmail.com untuk informasi yang perlu Anda ketahui. silahkan dia adalah satu-satunya yang handal dan terpercaya. Terima kasih.

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...